Sumenep – Keluarga korban kembali menceritakan dugaan pemerasan puluhan juta demi meringankan masa tahanan yang dilakukan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Diketahui, oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan tersebut, adalah Hanis Aristya Hermawan yang menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Sumenep.
Sedangkan, korban yang diperas adalah Zainol Hayat bin Moh Rofi’ie (20), warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep, meninggal dunia pada Minggu (02/06/2024) lalu.
Sebelumnya, ayah korban Moh. Rofi’ie menceritakan kesaksiannya soal dugaan pemerasan Jaksa Hanis yang meminta sejumlah uang sebesar Rp30 juta untuk meringankan masa tahanan anak kesayangannya itu.
Bahkan, nominal uang tersebut sempat terjadi tawar menawar antara pihak keluarga korban dan Jaksa Hanis. Dari hasil tawar menawar tersebut, berhasil disepakati yang semula Rp30 juta menjadi Rp22 juta.
Cerita tersebut tak berhenti sampai di situ saja, tiga minggu setelah uang diterima oleh Jaksa Hanis namun pihak keluarga tidak menerima informasi terkait keringanan masa tahanan anaknya.
“Kerena tidak ada kabar hampir 3 minggu, saya menemui Jaksa Hanis. Setelah bertemu, uang yang diberikan sebelumnya diminta diberikan kepada Arif,” katanya Rabu (05/06/2024) malam.
Diketahui, pria yang akrab disapa Arif ini memiliki nama lengkap Muhammad Arief Fatony yang menjabat sebagai Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Bahkan, Jaksa Hanis memberikan nomor Arif kepada Rofi’ie karena khawatir tidak bisa ditemui secara langsung. Sesampai di Kantor Pengadilan, ayah Zainol menuju PTSP untuk bisa dipertemukan dengan Arif.
“Ternyata, yang menemui saya bukan Arif. Melainkan orang lain yang mewakili Arif,” tutur Rofi’ie kepada awak media.
Tak menunggu lama, Rofi’ie langsung menyampaikan perintah Jaksa Hanis, mengenai uang Rp22 juta yang diminta untuk diberikan kepada Arif.
Mengetahui itu, orang yang mewakili Arif untuk bertemu Rofi’ie, tidak mau menerima uang tersebut. Ia diminta untuk mengembalikan lagi kepada Hanis.
Sedangkan, di sisi lain, Hanis sedang mengikuti agenda sidang di PN Sumenep. Mengetahui itu, Rofi’ie menunggu sampai persidangan selesai. Tetapi, Hanis tetap tidak bisa ditemui.
“Melalui supirnya, Hanis menyuruh saya untuk memberikan uang Rp22 juta kepada Zaini di PN Sumenep. Saat itu, Zaini sudah menunggu Rofi’ie di musala PN Sumenep,” ungkap Rofi’ie.
Setelah bertemu, maka uang Rp 22 juta diberikan kepada Zaini. Mengenai itu, Zaini sempat menanyakan uang itu dari Hanis atau bukan. Rofi’ie pun membenarkan pertanyaan tersebut. Lalu, uang langsung diterima oleh Zaini.
Beberapa minggu kemudian, Rofi’e menghubungi Zaini untuk menanyakan perkembangan kasus atas anaknya. Ternyata, Rofi’ie diminta untuk datang ke PN. Sehingga, dia pun menemui Zaini.
“Saya merasa kaget, kenapa Zaini mengembalikan uang yang sudah saya berikan. Meskipun saya meminta untuk diambil lagi, tetapi sopir Jaksa Hanis itu tetap menolak,” katanya penuh tanda tanya.
