Kesaksian Humas PN Sumenep Soal Dugaan Pemerasan Puluhan Juta Jaksa Hanis

Muhammad Arief Fatony yang menjabat sebagai Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri (PN) Sumenep saat diwawancarai oleh sejumlah awak media pada Kamis (06/06/2024). (Sumber Foto: Fauzi). 

Bahkan, Rofi’ie meyakinkan kepada Zaini, bahwa mengenai uang itu tidak ada sangkut pautnya dengannya. Sebab, itu merupakan perintah Jaksa Hanis untuk diantarkan kepadanya.

“Akhirnya, Zaini pun tetap memegang uang itu dan menyampaikan bahwa segera berkoordinasi kembali dengan Jaksa Hanis,” katanya menuturkan.

Dua minggu setelah itu, Zaini menghubungi Rofi’ie untuk segera datang ke PN Sumenep. Bergegaslah Rofi’i berangkat, dia mengira Zaini akan memberikan informasi perkembangan kasus atas anaknya. Ternyata, lagi-lagi Zaini menyodorkan uang 22 juta kepada Rofi’ie untuk dikembalikan.

Rofi’ie masih menolak untuk mengambil kembali uangnya. Sebab, susah payah yang telah dilakukan selama ini, hanya untuk meringankan ancaman hukuman terhadap Zainol.

“Di sana, Zaini mengaku tidak bisa membantu. Sebab, dia dalam persiapan berangkat haji. Sebagai solusi, uang itu diminta untuk dikembalikan kepada Hanis,” ungkapnya.

Mengetahui hal itu, Rofi’ie langsung menuju ke Kantor Kejaksaan. Setelah laporan kepada resepsionis untuk bertemu Jaksa Hanis, dia diminta menunggu.

Setelah cukup lama menunggu di Kantor Kejaksaan, ternyata petugas resepsionis menyampaikan bahwa Jaksa Hanis tidak bisa menemui Rofi’ie. Bahkan menyampaikan, cukup bertemu di pengadilan.

Rofi’ie sudah mulai merasa tersiksa dengan perlakuan Hanis. Karena tidak menemukan solusi lain, maka Rofi’ie kembali mendatangi kantor PN untuk bisa bertemu Arif.

Setelah bertemu, Rofi’ie pun menjelaskan maksud kedatangannya. Yaitu untuk memberikan uang sesuai instruksi awal dari Jaksa Hanis. Begitu juga dengan nominal awal uang diminta, hingga terjadi tawar menawar menjadi Rp25 juta dan hanya mampu terbayar Rp22 juta.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca