Mengetahui itu, Arif terkejut. Kemudian meminta Rofi’ie untuk menyimpan uangnya sendiri dan disarankan agar tidak diberikan kepada Jaksa Hanis. Uang tersebut diminta untuk disimpan agar dapat digunakan jika ada keperluan pasca putusan. Salah satunya, seperti membayar denda.
Menanggapi hal tersebut, Humas PN Sumenep, Muhammad Arief Fatony mengatakan bahwa pihaknya sempat menemui Rofi’ie dan menceritakan semuanya soal uang puluhan juta diminta Jaksa Hanis.
“Beliau ke sini curhat. Saya suruh pulang saja karena hari itu bertepatan dengan 40 hari almarhumah ibunda Zainol,” katanya saat ditemui rekan-rekan wartawan, Kamis (07/06/2024) kemarin.
Ditanya soal uang puluhan juta yang diminta Jaksa Hanis untuk meringankan masa tahanan Zainol, Arif mengaku tidak tahu menahu. Meskipun sempat mendapatkan informasi dari Zaini, akan tetapi pihaknya meminta untuk dikembalikan.
“Informasi dari Pak Zaini katanya, disuruh Pak Hanis. Soal uang saya tidak tahu, makanya saya minta kembalikan saja,” tegas Arif.
Arif menambahkan, jika sebelumnya Jaksa Hanis sempat menghubungi dirinya agar menemui Rofi’ie. “Pak Hanis menghubungi, tapi saya tidak mau. Katanya (Hanis-red) ada yang mau bertemu,” tandasnya.
Diketahui, kasus penyalahgunaan pil YY Zainol pada (27/12/2023) kemarin, berdasarkan Pasal 77 KUHP dikatakan gugur dan dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.