Bangkalan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur angkat bicara soal isu SARA, Suku, Agama, RAS, dan Antar-golongan memasuki Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Jumat (04/10/2024).
Ahmad Mustain Saleh, Ketua Bawaslu Bangkalan mengaku telah bekerja sama dengan pihak Kepolisian, Komunikasi dan Dinas Komunikasi (Diskominfo) dalam menanggulangi isu SARA yang menjurus ujaran kebencian.
Pihaknya menambahkan, kerja sama itu dilakukan agar bisa menginventarisir isu hoax, dalam hal ini kepada pemilik akun anonim di Medsos yang menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA.
“mengacu pada UU No. 10 tahun 2016 tentang pemilihan dan PKPU nomor 13 tahun 2024 sudah jelas bahwa pengguna Medsos yang menyebarkan ujaran kebencian mencaci maki dan lain sebagainya ada pidananya,” kata Mustain menegaskan, Kamis (03/10/2024).
Oleh sebab itu, lanjut pria berkacamata itu, kewajiban Paslon agar mendaftarkan akun Medsos maksimal 20 di masing-masing platform baik itu tik tok, Facebook maupun Instragram. Jadi, Bawaslu fokus mengawasi akun Medsos yang sudah terdaftar atau resmi sesuai yang didaftarkan Paslon, sehingga jika melanggar ada sanksi hukumnya.
“Jika mengacu pasa Pemilu atau Pilkada sebelumnya, jarang menemukan pelanggaran-pelanggaran kampanye di Medsos, karena kampanye itu tidak boleh mempersoalkan NKRI, Pancasila, Undang-undang dan politisasi SARA karena itu ada sanksi pidananya,” cetusnya.
Selain itu, pihaknya mengaku telah membentuk tim cyber yang kerjasama dengan pihak Kepolisian dan Diskominfo yang bertugas untuk mentakedown akun-akun yang menjurus kepada perpecahan. Di Bawaslu selain tim pengawasan cyber, kami juga punya kelompok kerja (Pokja) isu-isu negatif di dalamnya ada Kemenag, Kepolisian, Kejaksaan dan Kodim.