Komisi I DPR Bahas Perubahan UU TNI, Atur Usia Pensiun dan Jabatan Sipil

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, saat Raker Komisi I dengan Menhum, Menkeu, Menhan, dan Mensesneg pembicaraan tingkat I dalam rangka pembahasan perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Ruang Rapat Komisi I, Selasa (11/03/2025)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, saat Raker Komisi I dengan Menhum, Menkeu, Menhan, dan Mensesneg pembicaraan tingkat I dalam rangka pembahasan perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Ruang Rapat Komisi I, Selasa (11/03/2025) (Sumber Foto: Munchen/vel, via Parlementeria, 2025).

Menurutnya, penempatan prajurit aktif di jabatan sipil harus tetap menjaga prinsip profesionalisme TNI. Oleh karena itu, revisi akan mengatur mekanisme dan batasan yang lebih jelas terkait hal ini.

Dalam rapat tersebut, Komisi I DPR RI menekankan bahwa perubahan UU TNI harus dilakukan secara hati-hati. Perubahan tidak boleh mengganggu tugas utama TNI sebagai alat pertahanan negara.

“Kami berharap pembahasan ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan regulasi yang memperkuat posisi TNI sebagai tentara profesional yang adaptif terhadap perubahan zaman,” kata Dave.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPR RI akan terus membahas perubahan ini bersama Pemerintah melalui Panja Perubahan UU TNI. Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto ditunjuk sebagai pimpinan Panja.

Pemerintah diminta segera membentuk tim Panja Pemerintah untuk menyusun rancangan perubahan. Setiap kementerian terkait harus menunjuk empat perwakilan untuk bergabung dalam tim ini.

Komisi I DPR RI meminta Pemerintah segera menyampaikan susunan tim Panja kepada DPR. Dengan tim ini, pembahasan revisi UU TNI diharapkan berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang lebih baik.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca