Komisi II DPR, Mendagri, dan KPU Sepakati Pelaksanaan Pemilu Tetap Berdasarkan UU No. 7/2017

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat mengikuti rapat kerja Komisi II DPR RI dengan beberapa mitra kerja
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat mengikuti rapat kerja Komisi II DPR RI dengan beberapa mitra kerja (sumber: DPR RI, 2023).

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (12/1/2023).

Dalam regulasi ini menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam pasal 168 ayat 2 UU No. 7/2017 dan dikuatkan oleh putusan MK RI nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

Hal tersebut menjadi salah satu dari enam butir kesimpulan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU RI, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu) RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023.

Tidak hanya itu, Komisi II DPR RI secara bersama dengan Mendagri, KPU RI Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa pelaksanaan pemilu 2024 tetap berdasarkan UU No. 7/2017.

“Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa KPU adalah lembaga pelaksana UU dalam menjalankan teknis penyelenggaraan pemilihan umum. Atas dasar tersebut, Komisi II DPR RI mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi tugas wewenang dan kewajiban dalam setiap tahapan pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ungkap Ketua Komisi II DPR RI.

Penjelasan ini disampaikan Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat membacakan butir berikutnya kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan beberapa mitra kerjanya tersebut.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca