Jakarta – Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendgri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui R-PKPU (Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024, Senin (6/2/2023).
Dikutip dari laman DPR RI, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal penyetujuan dalam rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin ini (6/2/2023), merupakan lanjutan dari pertemuan konsinyering beberapa hari yang lalu.
“Ketika itu kita melakukan semacam pembulatan pendapat, kira-kira berkenaan dengan dapil. Sebagaimana yang diputuskan oleh Putusan MK No. 80 Tahun 2022 yang lalu itu disebutkan bahwasanya KPU itu diberikan semacam kewenangan untuk mengatur penentuan dapil yang baik dan benar karena ada perubahan sebaran jumlah penduduk, ada perubahan jumlah penduduk, bahkan ada pengurangan jumlah penduduk,” jelas Syamsurizal usai rapat.
Lebih lanjut, dikatakan Syamsurizal dalam rapat ini juga disetujui lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU, yakni rancangan daerah pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu tahun 2024 beserta peta daerah pemilihannya.