Komisi VIII DPR Setujui Pembicaraan Tingkat I RUU KIA

Ilustrasi gedung kantor Komisi VIII DPR RI
Ilustrasi gedung kantor Komisi VIII DPR RI (Sumber foto: Istimewa, 2024).

Jakarta – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati untuk membicarakan tingkat pertama Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada periode 1.000 hari pertama kehidupan.

Rapat Kerja yang dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Ketenagakerjaan, mengutip dari Parlementaria, berhasil mencapai kesepakatan tersebut.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menyatakan bahwa seluruh fraksi yang hadir, seperti Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP, telah menyetujui untuk membawa RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan ke tingkat pembicaraan kedua dalam Rapat Paripurna.

Ashabul Kahfi menekankan pentingnya RUU tersebut dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Dia mengungkapkan harapannya bahwa RUU KIA ini dapat membantu dalam melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dengan meminimalkan beban yang dialami oleh perempuan.

“RUU KIA dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak khususnya pada fase 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan,” kata Ashabul Kahfi.

Dalam konteks ini, RUU tersebut memiliki beberapa ketentuan penting. Salah satunya adalah mengenai cuti melahirkan, dimana ibu akan mendapatkan cuti hingga 6 (enam) bulan dengan upah penuh selama 4 (empat) bulan pertama, dan 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam. Sementara itu, suami akan diberikan cuti selama 2 (dua) hari untuk membantu merawat istri dan anaknya.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca