Korban Penipuan Ancam Laporkan Penyidik Polres Bangkalan ke Propam, Protes Penanganan Mandek

Avatar
Eko Budianto, korban penipuan online, mengabadikan berkas perkaranya yang akan dilayangkan ke Propam Polda Jawa Timur, karena ia menilai laporan kasusnya tidak mendapat tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Eko Budianto, korban penipuan online, mengabadikan berkas perkaranya yang akan dilayangkan ke Propam Polda Jawa Timur, karena ia menilai laporan kasusnya tidak mendapat tindak lanjut dari pihak kepolisian. (Foto: Madurapers, 2025)

Bangkalan — Setelah 3 (tiga) bulan menanti kejelasan hukum, Eko Budianto (korban penipuan, red.) akan memilih jalur tegas atas lambannya penanganan kasus penipuan yang menimpanya. Ia bersiap melaporkan seorang oknum penyidik Polres Bangkalan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur, Jumat (04/07/2025).

Kasus penipuan bermodus jual beli motor ini terjadi pada April lalu dan telah dilaporkan dengan disertai bukti kuat. Eko menyampaikan bahwa bukti transfer dan percakapan dengan pelaku telah dia serahkan ke pihak kepolisian.

“Sampai hari ini, belum ada kejelasan terkait proses hukum kasus saya. Padahal, sejumlah bukti sudah saya serahkan. Tapi justru seolah-olah mandek di tangan penyidik,” ujarnya, Jumat (04/07/2025).

Selama periode itu, Eko mengaku hanya sekali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). “Sejak saya lapor, cuma sekali dapat SP2HP. Setelah itu tidak ada informasi lanjutan, padahal saya selalu menanyakan perkembangan kasusnya,” katanya.

Eko mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat penipuan tersebut. Ia meminta agar kepolisian tidak mengabaikan laporannya dan menindaklanjuti kasus itu secara serius.

“Saya hanya ingin keadilan. Uang saya hilang, dan pelaku sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Kalau begini terus, saya akan laporkan ke Propam,” tegasnya dengan nada kecewa.

Ia menegaskan bahwa langkah melaporkan penyidik ke Propam bukan untuk memperkeruh suasana. Ia berharap ada pengawasan internal agar kinerja penyidik lebih profesional dan tidak meremehkan laporan masyarakat kecil.

Menanggapi hal ini, Kanit Tipidek Polres Bangkalan Ipda Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah awal. “Kami sudah layangkan surat ke BRI mas, namun hingga saat ini belum ada balasan dari pihak BRI,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa prosedur hukum mewajibkan adanya konfirmasi tertulis dari bank untuk mengungkap identitas pelaku. “Biasanya kalau ada laporan dari penyidik pihak bank membalas laporan itu secara bersurat juga mas, tapi sampai saat ini dari BRI belum ada komunikasi lanjutan ke kami, bahkan tidak ada surat masuk ke kami,” pungkasnya.

Ketegangan antara harapan korban dan prosedur hukum yang lambat menciptakan kebuntuan dalam proses penyidikan. Eko berharap langkah ke Propam dapat memicu perubahan dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang.