Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan, sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap atas penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Tersangka Hasto Kristiyanto, dikutip dari laman KPK, juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dimaksud.
Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Feidelina selaku penerima suap.
Selanjutnya, pada proses penyidikan berkas perkara dan upaya penelusuran daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku, KPK menemukan adanya bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto Kristiyanto.
Tersangka Hasto Kristiyanto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Feidelina.
Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Feidelina.
Selain itu, Hasto Kristiyanto juga diduga memerintahkan Harun Masiku dan saksi lain untuk merendam telepon selulernya ke dalam air agar informasi yang dibutuhkan KPK tidak dapat ditemukan. Hasto Kristiyanto juga diduga memerintahkan Harun Masiku untuk melarikan diri.
Hasto Kristiyanto pun mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkannya agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.