Hukum  

KPK Akhirnya Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Madurapers
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024)
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) (Sumber foto: KPK, 2024).

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan, sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap atas penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Tersangka Hasto Kristiyanto, dikutip dari laman KPK, juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dimaksud.

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Feidelina selaku penerima suap.

Selanjutnya, pada proses penyidikan berkas perkara dan upaya penelusuran daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku, KPK menemukan adanya bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto Kristiyanto.

Tersangka Hasto Kristiyanto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Feidelina.