Hukum  

KPK Ungkap Kinerja 2020-2024: 15.516 Laporan Gratifikasi, Rp21,03 Miliar Disetor ke Kas Negara

Gambar ilustrasi laporan tindak pidana korupsi, laporan gratifikasi, tahun 2020-2024 yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gambar ilustrasi laporan tindak pidana korupsi, laporan gratifikasi, tahun 2020-2024 yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Dok. Madurapers, 2024).

Namun, kategori uang tunai, voucher, logam mulia, atau alat tukar lainnya menjadi penyumbang nilai terbesar, mencapai Rp13,637 miliar dari 1.447 objek yang dilaporkan.

Sebagai upaya pencegahan, KPK terus mendorong penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak gratifikasi. Jika menerima gratifikasi, wajib dilaporkan dalam waktu 30 hari.

Pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing atau secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca