Namun, kategori uang tunai, voucher, logam mulia, atau alat tukar lainnya menjadi penyumbang nilai terbesar, mencapai Rp13,637 miliar dari 1.447 objek yang dilaporkan.
Sebagai upaya pencegahan, KPK terus mendorong penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak gratifikasi. Jika menerima gratifikasi, wajib dilaporkan dalam waktu 30 hari.
Pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing atau secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.