Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan mengatakan 12 orang bakal calon yang masih belum memenuhi syarat masih bisa melakukan perbaikan untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan yang dimaksud.
“Terhadap 12 Bacalon yang Belum Memenuhi Syarat, berarti jumlah minimal dukungan pemilih atau sebarannya belum terpenuhi. Mereka masih ada kesempatan untuk memperbaiki,” ujarnya.
Dijelaskan, Insan 12 orang bakal valon DPD RI yang belum dinyatakan lolos pasca rekapitulasi hasil verifikasi administrasi ini masih bisa dilakukan perbaikan kesatu oleh bakal calon yang belum memenuhi syarat dan selanjutnya diserahkan kembali ke KPU Jatim.
Jika dukungan dan sebarannya masih belum memenuhi di tahap perbaikan kesatu, KPU masih memberikan kesempatan perbaikan kedua.
“Jadi, setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan penyerahan dukungan minimal pemilih kesatu, bacalon yang masih belum memenuhi dapat melakukan perbaikan kedua,” pungkasnya. (*)