Sampang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang mulai menyiapkan badan adhoc untuk Pilkada Sampang 2024. Rekrutmen badan adhoc akan dilakukan dengan seleksi terbuka.
Aisyah, selaku Divisi Teknis KPU Sampang mengatakan, dengan terbitnya keputusan KPU RI No. 476 thn 2024, maka perekrutan badan adhoc pilkada dilakukan dengan seleksi terbuka.
“Tak hanya di Sampang, seleksi terbuka itu berlaku seluruh indonesia,” tutur Aisyah saat dikonfirmasi, Jumat (19/04/2024).
“Untuk persyaratan masih sama dengan rekrutmen badan adhoc Pemilu 2024,” ungkapnya.
Berikut ini tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Tahapan dan Jadwal Pembentukan PPK sebagai berikut;
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK tanggal 23 April 2024-27 April 2024, 2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April-29 April 2024, 3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 30 April-02 Mei 2024.
