Kredit Fiktif di BNI Sumenep, Zamrud Sebut Negara Merugi Miliaran Rupiah 

Zamrud Khan, advokat kondang saat ditemui sejumlah awak media pada Selasa (23/07/2024). (Sumber Foto: Fauzi). 

Buku (TPPU)-nya, itu yang akan diterapkan. Kemudian, siapa yang akan dirugikan? pasti negara,” katanya Selasa (23/07/2024).

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, negara akan dirugikan sebab hal ini telah menyeret nama BUMN itu sendiri.

Pertama, KCP BNI Sumenep diduga kuat sudah melakukan penipuan (Fraud) dalam manipulasi kredit di tahun 2014 silam. Kemudian, kasus manipulasi KUR pertanian di tahun 2022.

Zamrud bilang, Surat Edaran Bank Indonesia (BI) sudah jelas mengatur tentang Fraud perbankan. Di mana dalam aturan tersebut dijelaskan soal kriteria tentang Fraud perbankan.

“Kalau saya menyimpulkan dalam kasus KCP BNI Sumenep ini sudah ada unsur Fraud, sebab sudah ada unsur kerugian,” ujar Zamrud.

Tentu, kata dia lebih lanjut, jika berbicara soal kerugian, pasti muaranya pada tidak pidana korupsi, dalam hal ini Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah berubah ke Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Ini hampir sama dengan kasusnya yang BSI beberapa tahun lalu. Mungkin kalau yang KCP BNI Sumenep ini tidak hanya yang KUR atau pengajuan kredit atas nama orang lain, kemungkinan ada yang lain juga,” kata Zamrud menegaskan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, KCP BNI Sumenep berdalih tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait problem tersebut.

Manajer KCP BNI Sumenep, Elliyus beralasan, jika yang dapat mengeluarkan statemen hanya Pimpinan Cabang BNI di Kabupaten Pamekasan.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca