Akibatnya, korban mengalami luka dibagian belakang kepala, sehingga waktu itu jajaran Polsek Banyuates langsung mengamankan pelaku dengan barang bukti sajam berjenis parang lengkap dengan sarungnya.
Setelah pihak kepolisian setempat berhasil mengamankannya, A (38) ditetapkan sebagai tersangka hingga proses pengembangan dilakukan.
Sudaryanto menjelaskan bahwa pemicu kasus penganiayaan itu didasari oleh masalah kepemilikan tanah.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
