Sampang – Polres Sampang mengungkap kasus penganiayaan terhadap H. Mashadi (55) warga Desa Kembang Jeruk, Kecamatan Banyuates, oleh A (38) warga Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang yang tak lain keponakannya sendiri.
“Pada saat itu korban berboncengan dengan istrinya menggunakan sepeda motor, setibanya di TKP ketemu dengan pelaku yang saat itu sama-sama berhenti,” ungkap Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto saat dikonfirmasi Madurapers.com melalui telepon selulernya, Senin (20/9/2021).
Sudaryanto menambahkan bahwa, saat itu pelaku sudah memabawa sajam jenis parang lengkap dengan sarungnya, namun korban saat itu juga mengambil sepotong kayu untuk mempersenjatai dirinya.
“Keduanya sempat adu mulut, hingga sama-sama saling memukul tepat di kepala. Pelaku tidak ada niat untuk membacok korban, namun menurut keterangan pelaku, ia tidak sadar kalau sarung parangnya lepas dan tiba-tiba sudah ada bercak darah,” tuturnya.
Akibatnya, korban mengalami luka dibagian belakang kepala, sehingga waktu itu jajaran Polsek Banyuates langsung mengamankan pelaku dengan barang bukti sajam berjenis parang lengkap dengan sarungnya.
Setelah pihak kepolisian setempat berhasil mengamankannya, A (38) ditetapkan sebagai tersangka hingga proses pengembangan dilakukan.
Sudaryanto menjelaskan bahwa pemicu kasus penganiayaan itu didasari oleh masalah kepemilikan tanah.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.