Kurir Ekspedisi di Sumenep Curi Barang Pelanggan

Madurapers
Porles Sumenep saat menggelar Konferensi pers pada Senin (12/08/2024). (Sumber Foto: Fauzi). 

“Penyerahan barang dilakukan di sebuah kamar hotel di Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep. Kepada N E P, R F mengaku menemukan telepon genggam tersebut di pasar Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep,” paparnya.

“Pelaku memberikan barang tersebut kepada selingkuhannya agar bisa digunakan karena sebelumnya telepon genggam milik N E P telah dirusak oleh R F,” imbuhnya.

Kemudian, setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Resmob Polres Sumenep bergerak cepat dan berhasil menangkap R F pada Jumat (26/08/2024), sekitar pukul 16.40 WIB di Dusun Basoka Tengah, Desa Basoka, Kecamatan Rubaru.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah satu unit telepon genggam merek Oppo A78 dengan nomor IMEI 1: 862945062894954 dan IMEI 2: 862945062894947.

“R F kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengatur bahwa barang siapa mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya.