Dalam hal ini, 7 Fraksi tersebut memberikan kuasa kepada, Gatot Hadi Purwanto, S.H., M.H., C.L.A, Bahrul Ulum, S.H., M.H, Iing Sholihin Firmansyah, S.H., dan Achmad Jaenuri, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Nomor 32/GBR/2024 tanggal 31 Oktober 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, pelapor mendalilkan bahwa terlapor diduga melanggar Pasal 69 huruf c dan Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Sehingga atas dasar laporan itu, Bawaslu Kabupaten Bangkalan melakukan serangkaian klarifikasi dengan meminta keterangan pelapor dan para saksi hingga memeriksa bukti-bukti dalam upaya pembuktian dugaan pelanggaran.
Melalui rangkaian hasil klarifikasi dan pemeriksaan bukti, Bawaslu Bangkalan bersama Gakkumdu Bangkalan memutuskan laporan dihentikan. Sebab, pembuktian dari pelapor dinilai tidak mencukupi.
