Sehingga atas dasar laporan itu, Bawaslu Kabupaten Bangkalan melakukan serangkaian klarifikasi dengan meminta keterangan pelapor dan para saksi hingga memeriksa bukti-bukti dalam upaya pembuktian dugaan pelanggaran.
Melalui rangkaian hasil klarifikasi dan pemeriksaan bukti, Bawaslu Bangkalan bersama Gakkumdu Bangkalan memutuskan laporan dihentikan. Sebab, pembuktian dari pelapor dinilai tidak mencukupi.