Lima Jabatan Strategis di Pemkab Sumenep Kosong, DPRD Soroti Lemahnya Stabilitas Birokrasi

Madurapers
Hairul Anwar, Anggota DPRD Sumenep. (Sumber Foto: Istimewa).

Sumenep – Hingga pertengahan Mei 2026, sejumlah posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep masih belum diisi pejabat definitif. Situasi ini menjadi sorotan DPRD karena dinilai dapat memengaruhi efektivitas pelayanan publik serta stabilitas birokrasi pemerintahan daerah.

Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar, meminta pemerintah daerah segera mempercepat pengisian jabatan yang masih kosong agar jalannya pemerintahan lebih maksimal. Menurutnya, posisi pimpinan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak seharusnya terlalu lama dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) karena memiliki keterbatasan kewenangan dalam menentukan kebijakan strategis.

“Kami berharap pemerintah daerah segera mempercepat pengisian jabatan kosong. Jangan sampai terlalu lama dijabat Plt karena tentu ada batas kewenangan dalam mengambil keputusan,” kata Hairul Anwar.

Ia menegaskan, keberadaan pejabat definitif sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas organisasi sekaligus memastikan program pembangunan dan pelayanan publik berjalan sesuai target.

“OPD membutuhkan pemimpin yang definitif dan memiliki kewenangan penuh agar program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan efektif, terutama pada sektor-sektor penting pemerintahan,” tambahnya.

Saat ini tercatat ada lima OPD di lingkungan Pemkab Sumenep yang masih dipimpin Plt. Kelima OPD tersebut yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), serta posisi Asisten Administrasi Umum.

Di sisi lain, Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan, menyebut pemerintah daerah telah menyiapkan langkah untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut. Ia menjelaskan, pengisian nantinya dapat dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka (selter), meski sebelumnya dimungkinkan adanya rotasi atau mutasi pejabat.

“Bisa saja dilakukan mutasi terlebih dahulu untuk menempatkan pejabat baru di OPD yang kosong dari OPD lain. Setelah itu, posisi yang kembali kosong akan diisi melalui seleksi terbuka,” jelas Benny.

Ia memastikan seluruh tahapan pengisian jabatan akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta tetap mengikuti aturan dan regulasi pemerintahan yang berlaku.