LKPJ Pemkab Bangkalan 2024: Apakah Laporan Masa Lalu dalam Bungkus Tahun 2024?

Musawwir, anggota senior Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan
Musawwir, anggota senior Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan (Dok. Madurapers, 2025).

Secara logika, rujukan hukum LKPJ harus sejajar dengan tahun anggaran yang sedang dilaporkan. Namun Pemkab Bangkalan justru mencantumkan regulasi yang bahkan tidak berhubungan dengan tahun 2024.

“Saya menduga ini bukan sekadar salah ketik, melainkan indikasi ketidaksiapan birokrasi dalam menyusun dokumen penting,” tegas Musawwir. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan internal dalam perumusan laporan tahunan tersebut.

Padahal, LKPJ adalah dokumen strategis untuk menilai capaian pembangunan, kinerja layanan publik, serta tata kelola anggaran daerah. Bila dasar hukumnya keliru, maka seluruh isi laporan menjadi kabur dan tak berdasar.

Kekeliruan ini juga bisa berdampak hukum karena menciptakan laporan pertanggungjawaban atas kebijakan yang tidak sesuai waktu pelaksanaannya. Hal ini dapat melemahkan kontrol DPRD terhadap eksekutif dan menyulitkan proses evaluasi.

“Kami akan mengusulkan pembentukan tim di internal Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk menelusuri kekeliruan ini dan mencegah terulangnya kembali di masa mendatang,” ujar Musawwir. Langkah ini dinilai penting demi menjaga integritas sistem pelaporan daerah.

Pemerintah Kabupaten Bangkalan mesti segera mengklarifikasi kekeliruan tersebut. Jika tidak, maka laporan ini hanya akan menjadi simbol formalitas tanpa makna substantif.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca