Sehingga proses perceraian sebisa mungkin akan dihindari oleh kalangan masyarakat.
Memasuki kehidupan modern saat ini, perempuan juga mendapatkan beban ganda sebagai pekerja dan mengurus rumah tangga.
Berkembangnya kebudayaan materi juga membuat perempuan memiliki kuasa untuk memutuskan pilihan hidup.
Hal itu, lanjut Uud, memberi perempuan kesempatan untuk melakukan gugatan cerai apabila sudah dirasa tidak bisa meneruskan bahtera rumah tangga yang dijalani.
Dilihat dari kasus perceraian yang ada di Ponorogo menyebutkan bahwa laporan didominasi oleh gugatan cerai dari pihak istri.
“Bergesernya makna perceraian di masyarakat sekarang bukan dianggap tabu. Hal ini menunjukan adanya perubahan sosial di masyarakat yang awalnya menganggap perceraian sebagai kegagalan dalam pernikahan namun juga bisa menjadi penyelesaian dalam konflik rumah tangga yang dialami,” terang Uud.
Berikan Tips
Uud menegaskan, pernikahan tidak hanya membutuhkan dibutuhkan perasaan cinta saja.
Pernikahan merupakan langkah untuk memasuki fase kehidupan baru bersama pasangan.
Meniti kehidupan bersama sebagai partner hidup membutuhkan komitmen yang kuat.
“Menikah bukan selalu tentang cinta, tapi kemampuan untuk saling memahami, saling mengenali dan berkomitmen untuk hidup bersama. Menikah tidak selayaknya dijadikan solusi dari masalah, namun menikah adalah pondasi awal memasuki kehidupan dewasa,” terang Uud. (*)