Surabaya – Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mencatat sebanyak 1.982 sidang sengketa perkara perceraian sepanjang tahun 2022.
Alasan terjadinya perceraian didominasi oleh faktor ekonomi dan faktor usia yang belum matang, Rabu (18/1/2023).
Menanggapi fenomena tersebut, dosen yang menaruh minat pada Sosiologi Keluarga, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Airlangga (Unair), Siti Mas’udah S.Sos , M.Si., memberikan tanggapan.
Dia berpendapat bahwa penyebab perceraian dinilai sangat kompleks. Namun, tingginya perceraian di Ponorogo yang terjadi disebabkan oleh finansial keluarga yang belum stabil.
Uud, sapaan akrab Siti Mas’udah, mengatakan bahwa melihat data dominasi pasangan muda yang bercerai, belum ada kesiapan matang secara ekonomi.
Ia mengatakan, pernikahan dini bisa memutus akses untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi.
Akibatnya, kesempatan mendapatkan pekerjaan yang layak relatif cukup kecil.
Selain itu, usia yang relatif muda juga berpengaruh pada kesiapan mental yang masih labil dalam menghadapi masalah rumah tangga.
Sehingga ketidaksiapan dan ketidakmampuan menyelesaikan masalah keluarga itu bisa memicu terjadinya perceraian.
“Pilihan menikah oleh pasangan muda bisa saja karena hanya luapan emosi sesaat, romantisme cinta. Wacana masyarakat daerah pedesaan juga menganggap bahwa pernikahan dianggap sebagai cara melanjutkan hidup dan menghindari perilaku menyimpang. Apalagi para wanita desa yang sudah memasuki usia matang dan belum menikah akan mendapatkan cap sebagai perawan tua,” terang Uud.