“Banyak jenis jasa layanan tersebut yang bersingunggan langsung dengan masyarakat bawah, maka harus dipertimbangkan secara seksama. Jangan sampai ada kesan jika pemerintah ini tidak memiliki keberpihakan kepada masyarakat kecil,” katanya.
Dirjen Pajak Kemenkeu RI Suryo Pratomo mengungkapkan bahwa perluasan basis pajak memang harus dilakukan oleh pemerintah mengingat besarnya pengeluaran yang harus ditanggung negara saat ini. Menurutnya situasi pandemic Covid-19 ini membuat negara harus mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk menjaga warganya dari dampak pandemi baik di bidang Kesehatan, sosial, maupun ekonomi.
“Upaya kita menjaga masyarakat dari dampak pandemic ini memang membutuhkan biaya besar. Di tahun 2020 kita membelanjakan anggaran sekitar 2.300 triliun yang meningkat menjadi 2.700 triliun di 2021 untuk memastikan agar dampak pandemic di bidang Kesehatan, sosial maupun ekonomi tidak memberikan efek buruk kepada masyarakat,” katanya.
Besarnya belanja negara ini, kata Suryo tidak diimbangin dengan besarnya pemasukan negara. Seperti yang diketahui pendapatan negara dari sector pajak, bea masuk dan cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak mengalami penurunan sebagai konsekuensi melemahnya pertumbuhan ekonomi akibat pandemic Covid-19.
“Konteks-konteks inilah yang membuat kita harus berpikir untuk melakukan reformasi perpajakan demi meningkatkan pendapatan negara,” katanya.
