Luruskan Isu Pajak Sembako, PKB Gelar Diskusi Publik

Ketua Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal
Ketua Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal (Dok. Madurapers).

Kendati demikian, kata Cucun munculnya wacana objek pajak baru seperti sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sebelumnya dikecualikan dan bebas dari tarif PPN dalam draft revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang akan dikenai PPN harus diukur dampaknya. Apalagi pemerintah dalam draf RUU KUP pemerintah juga berencana menghapus 11 (sebelas) jenis jasa layanan yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan PPN, seperti jasa pendidikan dan jasa pelayanan Kesehatan medis.

“Banyak jenis jasa layanan tersebut yang bersingunggan langsung dengan masyarakat bawah, maka harus dipertimbangkan secara seksama. Jangan sampai ada kesan jika pemerintah ini tidak memiliki keberpihakan kepada masyarakat kecil,” katanya.

Dirjen Pajak Kemenkeu RI Suryo Pratomo mengungkapkan bahwa perluasan basis pajak memang harus dilakukan oleh pemerintah mengingat besarnya pengeluaran yang harus ditanggung negara saat ini. Menurutnya situasi pandemic Covid-19 ini membuat negara harus mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk menjaga warganya dari dampak pandemi baik di bidang Kesehatan, sosial, maupun ekonomi.

“Upaya kita menjaga masyarakat dari dampak pandemic ini memang membutuhkan biaya besar. Di tahun 2020 kita membelanjakan anggaran sekitar 2.300 triliun yang meningkat menjadi 2.700 triliun di 2021 untuk memastikan agar dampak pandemic di bidang Kesehatan, sosial maupun ekonomi tidak memberikan efek buruk kepada masyarakat,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca