Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan, merespons aspirasi mahasiswa secara terbuka. Ia menyatakan bahwa tuntutan akan dibacakan pada 7 Mei 2025 tanpa penundaan.
Hendrik menegaskan bahwa pihak Kejari akan tetap berpegang pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Ia juga menyebut bahwa unsur Pasal 340 KUHP telah terpenuhi berdasarkan keterangan ahli.
Lebih lanjut, Hendrik menantang mahasiswa agar mencatat komitmennya dalam perkara ini. Jika Kejari berhasil membuktikan Pasal 340, ia ingin dikenang sebagai bagian dari perjuangan hukum.
Sebaliknya, jika gagal membuktikan dakwaan, ia membuka ruang bagi mahasiswa untuk melaporkan kinerjanya ke Kejati atau Kejagung. Ia mengklaim siap menerima konsekuensi apapun demi profesionalisme lembaganya.
Ketegangan antara mahasiswa UTM dan Kejari Bangkalan semakin meningkat menjelang pembacaan tuntutan. Kedua pihak menunjukkan sikap terbuka namun tegas dalam menyikapi proses hukum.
Aksi “Trunojoyo Melawan” mencerminkan semangat mahasiswa sebagai agen perubahan dalam memperjuangkan keadilan. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga vonis dijatuhkan.
Mahasiswa UTM berkomitmen melanjutkan perjuangan mereka jika tuntutan hukum tidak sesuai harapan. Mereka ingin memastikan bahwa tragedi Een Jumianti tidak menjadi catatan kelam tanpa kejelasan hukum.
