Hukum  

Mahkamah Konstitusi: Pilar Yudikatif Penjaga Konstitusi dan Stabilitas Demokrasi Indonesia

Mahkamah Konstitusi dibentuk pada 13 Agustus 2003 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Mahkamah Konstitusi dibentuk pada 13 Agustus 2003 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (Sumber Foto: Istimewa, 2025).

Jakarta – Di tengah dinamika politik usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) kembali menjadi pusat perhatian publik di Indonesia.

Dinamika opini berkembang seputar peran, kewenangan, dan putusannya dalam sengketa Pilkada. Namun, apa sebenarnya Mahkamah Konstitusi itu? Berikut penjelasannya yang dirangkum Redaksi Madurapers dari pelbagai sumber yang dapat dipercaya.

Lembaga negara ini berdiri pada 13 Agustus 2003 di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003.

Sebagai salah satu cabang kekuasaan yudikatif, MK memiliki peran vital dalam menjaga keberlanjutan sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.

Fungsinya diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, dengan empat kewenangan utama dan satu kewajiban konstitusional.

Kewenangan pertama adalah melakukan uji materiil (judicial review) terhadap undang-undang untuk memastikan kesesuaiannya dengan UUD 1945. Kedua, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang diatur oleh konstitusi.

Ketiga, membubarkan partai politik yang melanggar ketentuan dasar negara. Keempat, menangani perselisihan hasil pemilu, termasuk sengketa Pilkada.

Selain itu, MK memiliki kewajiban untuk memutus dugaan pelanggaran hukum oleh presiden atau wakil presiden yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan putusan bersifat final dan mengikat, MK tersebut bertindak sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir.

Sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi negara Indonesia, MK memastikan aturan dasar negara dijalankan dengan konsisten.

Kewenangan besar ini menempatkan MK sebagai tonggak penting dalam menjaga supremasi hukum dan stabilitas politik di Indonesia.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca