Maknai Positif Larangan Bukber bagi Pejabat dan ASN

Saleh Partaonan Daulay Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN (Sumber Foto: Parlementaria, 2023).

Bukan melarang kegiatan keagamaan. Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadhan lainnya masih diperbolehkan,” pungkas Politisi dari F-PAN ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca