Oleh karena itu, Saleh meminta, agar larangan tersebut jangan diartikan larangan kegiatan agama Islam.
Dalam konteks ini, larangan bukber bagi pejabat dan ASN, bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah.
Ada banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan. Antara lain, melaksanakan pemberian santunan bagi masyarakat kurang mampu, melakukan tadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian dan kerumunan.
“Anggaran buat bukber-nya dialihfungsikan saja. Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber. Yang jelas, larangan bukber ini jangan disalahartikan.
Bukan melarang kegiatan keagamaan. Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadhan lainnya masih diperbolehkan,” pungkas Politisi dari F-PAN ini. (*)
