Jakarta – Perlu memaknai secara positif, menurut Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay, larangan buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat dan ASN, Jumat (25/3/2023).
Alasan yang disampaikan di dalam surat Presiden Joko Widodo, kata dia, karena saat ini Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
Artinya, masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran virus Covid-19 di tempat-tempat ramai seperti itu (tempat kegiatan bukber, red.).
Secara global, kata Saleh, status penanganan Covid-19 masih pandemi. WHO sampai saat ini belum berubah. Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut.
Termasuk, kata dia, mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut.
“Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada,” sambung Anggota Komisi IX DPR RI ini.
Oleh karena itu, Saleh meminta, agar larangan tersebut jangan diartikan larangan kegiatan agama Islam.
Dalam konteks ini, larangan bukber bagi pejabat dan ASN, bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah.
Ada banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan. Antara lain, melaksanakan pemberian santunan bagi masyarakat kurang mampu, melakukan tadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian dan kerumunan.
“Anggaran buat bukber-nya dialihfungsikan saja. Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber. Yang jelas, larangan bukber ini jangan disalahartikan.
Bukan melarang kegiatan keagamaan. Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadhan lainnya masih diperbolehkan,” pungkas Politisi dari F-PAN ini. (*)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.