Menurutnya, lambannya proses penanganan perkara justru memperkuat kecurigaan publik terhadap transparansi penegakan hukum dalam kasus bernilai besar yang menyangkut hak nelayan.
“Perkara ini sudah lebih dari empat bulan. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas. Kami mendesak agar kasus ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan agar terang siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Nada kekecewaan juga disampaikan Suberdi, nelayan Pantura Madura sekaligus pelapor. Ia mengaku lelah karena para nelayan berkali-kali dimintai keterangan, sementara kejelasan hukum tak kunjung didapat.
“Kami terus dipanggil, tapi belum ada satu pun tersangka. Kalau sampai Februari 2026 belum ada kepastian, kami akan menggelar aksi besar ke Polda Jawa Timur,” ujar Suberdi.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sampang, Wahyu Prihartono, belum membuahkan hasil. Nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.
Kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon Petronas ini menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum. Nelayan berharap Polda Jawa Timur bertindak tegas, transparan, dan tidak membiarkan perkara bernilai miliaran rupiah ini mengendap tanpa kejelasan hukum.
