Bangkalan – Diduga melakukan tindak pidana suap uang sebesar Rp242.500.000 kepada oknum anggota Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan, Madura oleh oknum mantan Kepala Desa Konang, Kuasa Hukum Gerakan Masyarakat Konang Peduli Demokrasi (GMKPD) laporkan ke Polres Bangkalan, Selasa (18/09/2023).
Didalam laporan polisi tersebut tidak hanya ditembuskan kepada TFPKD, melainkan juga ditembuskan ke beberapa instansi dan pimpinan daerah, seperti Plt. Bupati Bangkalan, Sekretaris Daerah, Plt. DPMD Bangkalan dan instansi terkait lainnya serta Panitia Kecamatan Konang dan Ketua P2KD Desa Konang.
Rofi’i, SH, selaku kuasa hukum GMKPD menyebutkan, bahwa didalam laporan tersebut juga berkaitan dengan oknum Mantan Kepala Desa Konang. Ia menerangkan, oknum mantan Kades tersebut adalah Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Konang yang masuk dalam kategori menyuap TFPKD sebesar Rp242.500.000, (dua ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
“Jelas itu sudah melecehkan demokrasi desa,” ungkap Rofi’i kepada awak media madia Madurapers, dalam sambungan via WhatsApp, Rabu (20/9/2023).
Dari peristiwa tersebut, lanjut Rofi’i justru bukan malah mencerminkan demokrasi yang amanah, adil dan jujur, melainkan ini justru mencedarai demokrasi yang seharusnya berjalan sesuai undang-undang, malah sebaliknya cacat hukum.
“Saya rasa ini tujuannya tidak lain adalah untuk menjatuhkan/mendiskualifikasi salah satu Bacakades Desa Konang lainnya yakni rival yang akan mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa Konang,” kata dia.