Peraturan tersebut secara tegas mengamanahkan Kemenag untuk memastikan setiap satuan pendidikan keagamaan menjalankan tugas diantaranya:
Pertama, memiliki mekanisme pencegahan kekerasan seksual. Kedua, membentuk tim atau satuan tugas penanganan kekerasan seksual. Ketiga, menyediakan sistem pelaporan yang aman dan berpihak pada korban. Keempat, melakukan pendampingan korban secara menyeluruh. Kelima, serta menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku dan lembaga yang lalai.
Namun dalam track and record-nya, Kemenag Bangkalan hingga hari ini bisa dibilang abai menjalankan tugas di atas.
Baiklah, kasusnya sudah terlanjur terjadi, tetapi paling tidak, Kemenag responsif dengan terjun ke lapangan dan melakukan pendampingan terhadap korban secara totalitas.
Akan tetapi realisasinya di lapangan hampir nol besar terhadap kasus di Pesantren Nurul Karomah Paterongan yang terjadi baru-baru ini padahal, pelakunya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak berwajib.
Ini bukan alasan Kemenag untuk berpangku tangan hanya karena sudah ditangani pihak kepolisian. Kemenag harus turun tangan karena ini sifatnya fardu ‘ain; melakukan investigasi apa salahnya? Kan, hasilnya bisa digunakan untuk langkah preventif di masa mendatang. Perlu dicatat juga, kasus ini terjadi juga karena abainya Kemenag terhadap amanah peraturan di atas.
Langkah semacam itu penting karena hingga saat ini banyak pesantren yang belum memiliki satgas, belum memiliki SOP (standar operasional prosedur) dalam penanganan kekerasan seksual, dan juga belum mendapatkan pembinaan intensif dari Kemenag. Ini perlu diperhatikan dengan seksama karena menyangkut keselamatan dan perlindungan peserta didik.
Sebagaimana hal itu juga diamanatkan langsung dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang bertujuan mencegah, menangani, melindungi, memulihkan korban, menegakkan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan aman, dan menjamin ketidakberulangan.
Terakhir dari penulis, pesantren bukan hanya tempat menimba ilmu tetapi adalah institusi moral yang diyakini masyarakat untuk menitipkan generasi bangsa, maka membutuhkan andil dari berbagai pihak; keluarga, pihak pesantren dan lembaga terkait, terutama Kementerian Agama yang secara jelas diamanatkan perundang-undangan.
