Marak Pungli Pembuatan KTP, Disdukcapil Sumenep Mendapat Aduan

Madurapers
Marak Pungli Pembuatan KTP, Disdukcapil Sumenep Mendapat Aduan
Achmad Syahwan Effendy, Kepala Disdukcapil, Kabupaten Sumenep, saat diwawancarai media ini, Kamis 02 September 2021. (Istimewa)

Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli menyampaikan bahwa, Perdes pungutan diperbolehkan untuk dibuat oleh aparatur desa, akan tetapi harus melalui evaluasi dari bupati.

“Boleh, tapi wajib dituangkan dalam APBD Pemda (Pemerintah Daerah). Peraturan dimaksud itu wajib dievaluasi oleh bupati,” ucapnya.

Sedangkan jika lebih dispesifikasikan pada pungutan pembuatan dokumen kependudukan, Ramli mengaku bahwa hal tersebut merupakan ranah Disdukcapil yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah desa.

“Kalau KTP ranahnya di Disdukcapil, jadi saya tidak paham,” akuinya.

Ditanya soal peraturan apa saja yang boleh dibuat Perdesnya, Ramli mengatakan bahwa banyak hal yang diperbolehkan untuk dibuat Perdes. Akan tetapi tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan lain sebagainya.

“Banyak hal, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. Semisal, kendaraan bermotor mau ditarik pajak, kan itu sudah ditarik oleh samsat, jadi tidak boleh membuat peraturan (Perdes) ingin menarik pajak sepeda motor,” tegasnya.

“Tapi untuk urusan portal, masuk ini mau diportal, misalnya setelah masuk tempat-tempat tertentu seperti destinasi wisata desa itu boleh. Jadi bukan pajak kendaraan yang boleh,” terang Ramli.

Jadi menurut dia, Perdes pungutan boleh dibuat oleh pemerintah desa, namun wajib mengacu pada peraturan yang ada di atasnya. Selain itu, hal tersebut juga harus melalui evaluasi bupati.

“Silahkan saja desa mau membuat rancangan peraturan itu, akan tetapi harus dievaluasi oleh bupati,” pungkasnya.