“Tapi untuk urusan portal, masuk ini mau diportal, misalnya setelah masuk tempat-tempat tertentu seperti destinasi wisata desa itu boleh. Jadi bukan pajak kendaraan yang boleh,” terang Ramli.
Jadi menurut dia, Perdes pungutan boleh dibuat oleh pemerintah desa, namun wajib mengacu pada peraturan yang ada di atasnya. Selain itu, hal tersebut juga harus melalui evaluasi bupati.
“Silahkan saja desa mau membuat rancangan peraturan itu, akan tetapi harus dievaluasi oleh bupati,” pungkasnya.