Pemilihan Presiden (Pilpres) adalah proses di mana warga negara memilih kepala negara atau kepala pemerintahan. Di Indonesia, Pilpres dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara langsung oleh rakyat melalui mekanisme suara langsung. Sistem Pilpres di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Teori politik yang mendasari Pilpres mencakup konsep kepemimpinan, representasi politik, dan legitimasi. Pilpres mencerminkan prinsip demokrasi langsung, di mana warga negara memiliki hak langsung untuk memilih pemimpinnya. Teori legitimasi juga relevan dalam konteks Pilpres, karena hasil dari Pilpres menjadi dasar legitimasi bagi otoritas politik yang terpilih.
Pilpres memiliki dampak yang luas dalam dinamika politik suatu negara. Kemenangan atau kekalahan seorang kandidat dapat mempengaruhi stabilitas politik, kebijakan pemerintah, dan hubungan internasional. Oleh karena itu, proses Pilpres sering menjadi fokus perhatian baik dari dalam maupun luar negeri.
Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) adalah proses pemilihan kepala pemerintahan di tingkat daerah, seperti gubernur, bupati, dan walikota. Di Indonesia, Pemilukada dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Teori politik yang terkait dengan Pemilukada meliputi konsep federalisme, otonomi daerah, dan partisipasi politik lokal. Pemilukada mencerminkan prinsip desentralisasi pemerintahan, di mana kekuasaan politik dipindahkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Partisipasi politik lokal juga penting dalam konteks Pemilukada, karena warga daerah memiliki peran aktif dalam menentukan pemimpinnya.