Marshmallow Halal Ternyata Mengandung Babi, DPR Desak Investigasi

Madurapers
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)(Sumber Foto: Dok/vel, via Parlementeria, 2025).

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyatakan kemarahannya atas temuan produk bersertifikat halal yang ternyata mengandung babi. Ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh.

“Saya mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi tuntas terhadap pelaku usaha atau perusahaan yang mengeluarkan produk olahan makanan yang banyak dikonsumsi anak, yakni marshmallow, dengan sertifikat atau label halal namun mengandung unsur babi,” ujar Abdullah, kutip Parlementaria. Temuan ini didapat dari pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

BPOM dan BPJPH mengungkap bahwa dari sembilan produk makanan olahan yang diuji, tujuh di antaranya mengandung unsur babi meski berlabel halal. Produk-produk tersebut terdiri atas delapan jenis marshmallow dan satu gelatin.

Delapan dari sembilan produk tersebut merupakan hasil impor dari Filipina dan China oleh distributor di Indonesia. Satu produk lainnya diproduksi oleh perusahaan lokal di dalam negeri.

Pemerintah menyatakan akan menindak tegas para pelaku usaha yang terbukti lalai atau sengaja melanggar aturan halal. Abdullah menekankan pentingnya peran kepolisian dalam menggali akar permasalahan.

“Misalnya, apakah perusahaannya yang mengubah bahan baku, atau pemasok bahan baku yang telah menipu perusahaan, atau adanya kelalaian pada bagian pemeriksaan produk halal,” jelasnya. Ia meminta agar investigasi mengungkap rantai distribusi bahan yang mencurigakan.

Abdullah menyebutkan, unsur kelalaian maupun kesengajaan dalam kasus ini harus diproses secara hukum. Ia menilai ada tiga undang-undang yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku.

“Pelaku usaha atau perusahaan yang terbukti melanggar dapat disanksi dengan UU Jaminan Produk Halal, kemudian UU Perlindungan Konsumen dan bisa juga dengan UU KUHP,” tegas Abdullah. Ia meminta agar aparat tidak ragu menegakkan hukum.