“Yang paling parah mencatut nama Dandim 0827 Sumenep. Ini juga bisa dilaporkan dugaan pencemaran nama baik nanti kan,” ungkapnya.
“Website atau media-media tidak jelas begini bisa merugikan profesi kita sebagai wartawan, karena isinya sepihak,” sambungnya.
Terpisah, berdasarkan penelusuran tim IT DPC PWRI Sumenep, Rafiqi mengatakan bahwa domain Suara Anak Kolong didaftarkan pada 07 November 2020. Sedangkan, pendaftar domain tersebut bernama Anak Kolong dengan organisasi/perusahaan Anak Kolong.
“Website Suara Anak Kolong dibangun dengan platform framework berbasis Codeigniter dan Kota Pontianak, Kalimantan Barat sebagai alamatnya,” tandasnya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Suara Anak Kolong terkait dengan pemberitaan yang dinilai keluar dari kaedah jurnalistik.