Hukum  

Memasuki Sidang Tuntutan, Pelaku Pembunuhan Een Jumiati Dituntut Ancamam Maksimal Pidana Mati

Madurapers
Sidang kasus pembunuhan mahasiswi UTM, Een Jumiati, memasuki sidang tuntutan, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan
Sidang kasus pembunuhan mahasiswi UTM, Een Jumiati, memasuki sidang tuntutan, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan (Sumber Foto: Istimewa).

“Di dalam dakwaan pasal yang di sangkakan adalah pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman makimal Pidana mati. Kami akan melakukan penuntutan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tukasnya.

Pihak Kejari Bangkalan telah menjatuhkan pasal pidana yang mengarah pada ancaman hukuman mati. Pelaku dijerat dengan dua pasal KUHP sekaligus.

“Kalau itu sudah jelas mas. Pasal yang dijatuhkan 338 KUHP dan 340 KUHP,” lanjut Hendrik. Pasal 338 KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan, sedangkan pasal 340 KUHP menyangkut pembunuhan berencana.

Kasus Een Jumiati mendapat sorotan publik karena menyentuh aspek kemanusiaan dan kekerasan terhadap perempuan. Proses hukum terhadap pelaku terus dipantau oleh masyarakat dan media.

Sidang selanjutnya akan menentukan nasib hukum Moh. Maulidi Al Izhaq. Kejaksaan tetap pada tuntutan maksimal sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarga.