Jakarta – Didik Mukrianto, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, menilai bisa melakukan secara progresif efek jera terhadap narapidana Tindak Pidana Korupsi (Napi Tipikor), Kamis (11/5/2023).
Salah satunya, kata dia, bisa melalui pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. RUU itu dapat memperkuat sistem pemberantasan korupsi, jika pemberian sanksi pada para koruptor selama ini belum memberikan efek jera.
“Maka perlu langkah yang lebih progresif lagi untuk memperkuatnya, salah satunya melalui pembentukan instrumen Undang-Undang Perampasan Aset,” papar Didik dalam Parlementaria, Kamis (11/5/2023).
Didik menuturkan, pembentukan UU Perampasan Aset dapat membuat koruptor kapok dan tak mengulangi tindak pidana itu lagi.
“Memiskinkan koruptor melalui perampasan aset hasil tindak pidana dan memaksimalkan pemberantasan korupsi melalui instrumen hukum saat ini, saya yakin akan menahan laju korupsi, dan mudah-mudahan akan menjadi efek jera,” papar Didik.
Karena itu, ia tak setuju jika ada wacana dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, yang akan menempatkan Napi Tipikor di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Hal ini karena, menurut penilaian dia, langkah tersebut bukan solusi untuk menimbulkan efek jera.
Jika konsepnya bertujuan memberikan efek jera, menurut Didik, maka untuk jangka panjang menempatkan napi korupsi di Nusakambangan, bukanlah solusi permanennya.
Dalam pandangan Didik, yang terpenting adalah membenahi manajemen lapas, jika dirasa kerap terjadi tindak pidana korupsi berupa pengutan liar maupun suap menyuap.