Jakarta – Didik Mukrianto, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, menilai bisa melakukan secara progresif efek jera terhadap narapidana Tindak Pidana Korupsi (Napi Tipikor), Kamis (11/5/2023).
Salah satunya, kata dia, bisa melalui pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. RUU itu dapat memperkuat sistem pemberantasan korupsi, jika pemberian sanksi pada para koruptor selama ini belum memberikan efek jera.
“Maka perlu langkah yang lebih progresif lagi untuk memperkuatnya, salah satunya melalui pembentukan instrumen Undang-Undang Perampasan Aset,” papar Didik dalam Parlementaria, Kamis (11/5/2023).
Didik menuturkan, pembentukan UU Perampasan Aset dapat membuat koruptor kapok dan tak mengulangi tindak pidana itu lagi.
