Menang di MK, Pengacara Muda Abdul Hakim Sebut Kemenangan Rakyat Blitar

Madurapers
Abdul Hakim, S.H.,M.H., pengacara muda asal Bangkalan yang sedang meroket di kancah nasional
Abdul Hakim, S.H.,M.H., pengacara muda asal Bangkalan yang sedang meroket di kancah nasional (Dok. Madurapers, 2025). 

Ia menegaskan bahwa keputusan MK sudah tepat karena pemohon terlambat dalam mengajukan gugatan sengketa Pilkada.

Menurutnya, batas waktu pengajuan gugatan seharusnya berakhir pada Jumat (08/12/2024), tetapi pemohon baru memasukkan permohonan pada Senin (09/12/2024).

Karena keterlambatan tersebut, MK tidak mempertimbangkan pokok perkara yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 (satu).

Abdul Hakim menjelaskan bahwa keputusan ini tidak hanya merupakan kemenangan hukum, tetapi juga mencerminkan kehendak rakyat Blitar.

“Kemenangan Syauqul Muhibbin – Elim Tyu Samba adalah kemenangan rakyat Kota Blitar,” pungkasnya.