Ia menegaskan bahwa keputusan MK sudah tepat karena pemohon terlambat dalam mengajukan gugatan sengketa Pilkada.
Menurutnya, batas waktu pengajuan gugatan seharusnya berakhir pada Jumat (08/12/2024), tetapi pemohon baru memasukkan permohonan pada Senin (09/12/2024).
Karena keterlambatan tersebut, MK tidak mempertimbangkan pokok perkara yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 (satu).
Abdul Hakim menjelaskan bahwa keputusan ini tidak hanya merupakan kemenangan hukum, tetapi juga mencerminkan kehendak rakyat Blitar.
“Kemenangan Syauqul Muhibbin – Elim Tyu Samba adalah kemenangan rakyat Kota Blitar,” pungkasnya.
