Menanggapi Kasus Perang Sarung, Ketua PMII Bangkalan Mengajak Pemuda Beraktivitas Positif di Bulan Ramadhan

Syamsul Hadi, Ketua PMII Bangkalan saat sambutan
Syamsul Hadi, Ketua PMII Bangkalan saat sambutan (Dok. PC PMII Bangkalan,2024).

Bahkan, Polres menegaskan jika tidak dihentikan aksi Perang Sarung tersebut, maka pelaku terkait akan dijerat pidana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat (1 dan 2), serta Pasal 170 KUHP, Perang Sarung dapat dikategorikan sebagai pengeroyokan anak.

“Kalau tidak dihentikan aksi Perang Sarung ini, akan kami jerat secara pidana,” terang Komisaris Polisi Andi Febrianto, Wakapolres Bangkalan.

Terakhir, Syamsul Hadi mengajak pemuda di Bangkalan dalam momentum bulan Ramadhan untuk mengisi keseharian dengan aktivitas yang positif.

Katanya, ada banyak aktivitas malam di bulan suci ini yang kerap menjadi kebiasaan pemuda seperti tadarusan, main domino, keliling membangunkan saur menggunakan musik Tong, dan lain sebagainya.

“Kita sibukkan diri dengan aktivitas yang positif, tadarus, main domino atau bu tabbuen (membangunkan saur) yang sekiranya tidak menimbulkan konflik dan yang lebih bermanfaat,” pungkasnya.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca