“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” ujar AKP Agus Sugito kepada media ini, Kamis (27/03/2025).
Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Sapudi dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di daerah lain.
Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengapresiasi kinerja Polsek Sapudi dalam menangani kasus ini dengan cepat dan tepat.
“Ini menjadi bukti bahwa kepolisian selalu siap melindungi masyarakat dan menindak pelaku kejahatan dengan tegas,” pungkasnya.
