Mendagri dalam kegiatan tersebut juga berpesan, “Jangan berhenti untuk terus berinovasi.”
Mendagri selain itu juga mengapresiasi berbagai terobosan yang dilakukan Ditjen Dukcapil, terutama dalam menghadirkan data kependudukan yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai instansi, baik itu pemerintah maupun swasta.
Misalnya, pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk proses verifikasi kepesertaan oleh BPJS, penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, hingga pemanfaatan data kependudukan untuk verifikasi layanan perbankan.
Mendagri menambahkan, teknologi face recognition atau teknologi pengenalan wajah dalam sistem KTP elektronik juga dapat mendukung program-program penegakan hukum dan pencegahan kriminal secara efektif. Contohnya, dalam upaya menekan fraud di dunia perbankan dan sektor jasa keuangan. (*)