Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam APBN dan APBD.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion. Selain itu, belanja perjalanan dinas seluruh perangkat daerah juga akan dikurangi hingga 50 persen.
Pemda juga diminta untuk menyesuaikan belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran daerah agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Penghematan anggaran ini akan dialihkan ke sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, serta pengendalian inflasi dan stabilitas harga pangan. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan pekerjaan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Mendagri menekankan bahwa seluruh anggaran harus dialihkan untuk program yang benar-benar berpihak kepada rakyat. Ia mencontohkan bahwa dana tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki sekolah yang rusak, fasilitas sanitasi, serta meningkatkan standar pelayanan puskesmas.
Dalam surat edaran itu, kepala daerah diminta untuk memastikan efisiensi belanja tetap mempertimbangkan aspek urgensi, kualitas, serta manfaat yang mendukung pencapaian delapan misi nasional atau Asta Cita. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen.