Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025. Kebijakan ini mengatur pola kerja kedinasan, efisiensi anggaran, dan penerapan budaya hidup sederhana di lingkungan kementerian.
Kebijakan tersebut ditetapkan pada 18 Februari 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2025. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah meningkatkan efisiensi operasional serta mendukung penghematan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam kebijakan baru ini, pegawai hanya wajib bekerja dari kantor (KDK) minimal tiga hari dalam seminggu. Sisa hari kerja dapat dilakukan dari mana saja (KDM) dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pimpinan unit kerja memiliki wewenang dalam menentukan pegawai yang bekerja dari kantor berdasarkan kebutuhan operasional. Pegawai yang bekerja dari kantor maupun dari luar tetap diwajibkan untuk melaporkan kinerja harian melalui aplikasi digital.
Selain pengaturan pola kerja, kebijakan ini juga menekankan efisiensi anggaran dengan mengurangi kegiatan seremonial yang tidak berhubungan langsung dengan tugas kementerian. Pemanfaatan fasilitas kementerian diutamakan dalam pelaksanaan kegiatan untuk menghemat biaya operasional.