Menkeu Keluarkan Surat terkait Efisiensi Anggaran Rp256 Triliun pada APBN 2025

Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Dok. Madurapers, 2025).

Penghematan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran negara serta menjaga keberlanjutan fiskal. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pengeluaran dalam APBN 2025 benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan pembangunan nasional.

Transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan efisiensi ini. Seluruh proses harus bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) agar keuangan negara tetap dikelola dengan baik dan berintegritas.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam menjalankan kebijakan ini. Ia mengharapkan komitmen penuh dari seluruh kementerian dan lembaga untuk mendukung efisiensi demi stabilitas ekonomi nasional.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap APBN 2025 dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Optimalisasi anggaran diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat tanpa mengorbankan sektor-sektor prioritas yang sudah ditetapkan sebelumnya.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca