Opini  

Menyoal Kejanggalan Perda Kabupaten Bangkalan tentang Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat 

Salim Shabir
Salim Shabir (Sarjana Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, saat ini aktif sebagai redaktur Madurapers.com dan Webdeveloper alkalam.ID)

Indonesia adalah negara hukum, hal itu tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Pasal tersebut melahirkan konsekuensi bahwa segala aspek kehidupan bangsa dan negara serta penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum (jimlyscool.com/20/03/21). Dalam artian, hukum sebagai pedoman bangsa dalam kehidupan sehari-hari.

Berhubung hukum merupakan suatu pedoman bagi bangsa, maka produk hukum baik berbentuk undang-undang atau aturan di bawahnya harus benar. Benar dalam artian substansi yang diatur dan tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya atau kepentingan umum dan juga benar dalam proses dan tahapan pembentukannya  yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019.

Aturan di atas berlaku terhadap semua hierarki perundang-undangan di bawah UUD 1945, termasuk peraturan daerah baik provinsi atau kabupaten/kota (Pasal 4 UU 12/11). Hal itu bertujuan agar produk hukum yang dibentuk tertib baik dalam konsepsi, rumusan norma, harmonis (tidak tumpang tindih), tidak mengalami cacat baik formil ataupun materiil serta responsif dan aspiratif.

Kejanggalan dalam Perda Kota Dzikir dan Sholawat

Dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah adalah Pasal 18 ayat (6) sebagaimana termaktub, “Pemerintah daerah berwenang menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berkenaan dengan hal ini, Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangkalan Sebagai Kota Dzikir dan Sholawat sepertinya kurang tepat dalam mengutip Dasar Hukum Pembentukan Perundang-undangan sebagaimana Perda tersebut mengutip Pasal 28I  ayat (3) yang seharusnya mengutip Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 sebagaimana diatur pada Lampiran II Nomor 39 UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca