“Pilkades Rubaru dapat dikatakan gagal dan perlu dilakukan pemungutan suara ulang pada pilkades tahun berikutnya”, ungkapnya.
Secara otomatis, tegas Ramli, Bupati Sumenep akan menunjuk Penanggung Jawab (PJ) sebagai pengganti sampai pelaksanaan Pilkades tahun depan.
“Kebijakan tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 6 PP 43 Perbup 54 tahun 2019 dan Perbup 15 Tahun 2021 tentang Pemilihan Pilkades serentak di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.