MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, 11 Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi

Bawaslu hadiri sidang pembacaan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2/2025)
Bawaslu hadiri sidang pembacaan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2/2025) (Sumber Foto: Bawaslu RI, 2025).

Dalam sidang tersebut, MK memutuskan beberapa perkara lain dengan putusan yang bervariasi. Pilbup Puncak Jaya, misalnya, diperintahkan melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara di 22 distrik tanpa mengikutsertakan empat distrik lainnya. Sementara itu, Pilbup Jayapura harus memperbaiki Keputusan KPU setempat terkait penetapan hasil Pilkada.

Terdapat pula beberapa perkara di mana MK menolak permohonan pemohon. Pilkada yang permohonannya ditolak di antaranya Pilbup Puncak, Jeneponto, Mimika, Halmahera Utara, hingga Pilgub Bangka Belitung. Putusan ini menandakan tidak adanya pelanggaran signifikan yang memengaruhi hasil pemilihan di daerah-daerah tersebut.

Selain penolakan, MK juga mencatat lima perkara yang tidak dapat diterima. Hal ini umumnya disebabkan ketidaklengkapan dokumen atau alasan hukum lainnya yang membuat perkara tersebut tidak layak untuk diproses lebih lanjut. Perkara-perkara tersebut meliputi Pilbup Aceh Timur, Lamandau, Buton Tengah, Pamekasan, dan Belu.

Putusan PSU yang disertai diskualifikasi calon kepala daerah menjadi sorotan utama. Langkah tegas MK ini menunjukkan upaya menjaga integritas pemilihan dan menegakkan aturan hukum. Calon kepala daerah yang didiskualifikasi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran yang memengaruhi jalannya pemilu, seperti pelanggaran administrasi atau etik.

Bawaslu berkomitmen mengawasi dan memastikan pelaksanaan PSU di berbagai daerah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Supervisi dan koordinasi intensif akan dilakukan dengan Bawaslu daerah untuk menghindari terulangnya pelanggaran yang sama. Hal ini menjadi penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca