Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tak memiliki kewenangan dalam menentukan sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Yang memiliki kewenangan terkait itu adalah Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jumat (2/6/2023).
Politisi Partai Demokrat (Demokrat) yang juga merupakan anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur (K) Harman menyampaikan hal itu dalam akun Twitternya, pada Kamis (1/6/2023) kemarin.
“Wewenang utk menentukan sistem Pemilu apakah pake nomor urut (tertutup) atau suara terbanyak (terbuka) ada pada pembentuk UU yakni Presiden dan DPR,” potongan tweet Benny, Kamis (1/6/2023).
Oleh karena itu, cuit Benny K. Harman menghimbau agar MK tidak melanggar konstitusi. “Janganlah MK melanggar konstitusi,” potongan tweet Benny.
Sinergis dengan hal itu, kata Benny K. Harman, 8 (delapan) dari 9 (sembilan) fraksi yang ada di DPR RI konsisten dengan sistem pemilu terbuka, kecuali 1 (satu) fraksi yang menghendaki sistem pemilu tertutup.
“Dari 9 fraksi yg ada di DPR saat ini hanya ada satu fraksi yg menghendaki sistem tertutup, 8 fraksi lainnya konsisten dgn sistem terbuka,,” potongan tweet Benny.